Templat:Infobox projectProyek Strategis Nasional (disingkat
PSN) adalah suatu projek raya
infrastruktur Indonesia yang dijalankan pada masa pemerintahan
Presiden Joko Widodo yang dianggap berstrateg dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan
pembangunan,
kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di
daerah-daerah seluruh negara tersebut. PSN diatur melalui
Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh
pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta
Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan undang-undang dari Proyek Strategis Nasional adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang direvisi menjadi Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2018.Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan
Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah
Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat projek tersebut terhadap
perekonomian,
kesejahteraan sosial,
pertahanan,
keamanan nasional, serta ketersambungan dan keragaman distribusi antara pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai laburan harus di atas Rp 100 miliar atau projek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah projek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, kerana setiap hambatan baik
regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para
menteri terkait,
gubernur hingga
bupati. Selain itu, projek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan ladang dan jaminan
keamanan politikSejak dilancarkan pada tahun 2016 hingga Disember 2019, sebanyak 92 Proyek Strategis Nasional telah rampung dengan nilai laburan mencapai Rp 467,4 trilion. Jumlah projek yang telah selesai ini setara dengan 41% dari jumlah 223 projek yang termuat dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, sedangkan dari sisi nilai laburan kontribusinya mencapai 11,4% dari jumlah laburan keseluruhan projek sebesar Rp 4.092 trilion. Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional juga mendapat berbagai kritik seperti arus kas negatif yang dialami
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat penugasan oleh pemerintah dan isu lingkungan hidup. Selain itu, PSN juga menghadapi hambatan dari segi pembebasan ladang, perencanaan dan penyiapan, pendanaan, perizinan, dan pelaksanaan pembinaan.